Minggu, 14 Juni 2015

Pengecualian (Mengucap Insya Allah)



AKALAH HADIST TAHLILI








 
JUDUL: PENGECUALIAN
KELOMPOK: 11
NAMA: FACHRUREZA NOVARIO
MOH. FIRDAUS



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secara harfiah, kalimat insya allah bermakna jika allah menghendaki. Ucapan insya allah sama sekali bukan alat untuk melepaskan tanggung jawab atau alasan untuk tidak menepati janji, juga bukan alternative untuk menolak secara halus permintaan pihak yang ingin kita jaga hatinya. Namun sebenarnya , kata insya allah lebih sesuai dipahami sebagai kata jaminan bahwa janji/perkataan yang telah terucap akan terlaksana dengan baik.
Sering kita jumpai berbagai macam peristiwa yang dimana terdapat seseorang sudah menempatkan kata insya allah dan juga tidak mengucapkan kata insya allah ketika hendak melaksanakan sesuatu yang telah kita rencanakan. Misalnya Daus memiliki 100 orang istri kemudian ia berkata “aku benar benar akan menggauli mereka dalam semalam, agar setiap dari mereka mengandung, lalu masing masing dari mereka melahirkan seorang anak yang kelak menjadi prajurit yang akan berperang di jalan Allah. Dalam hal ini, daus tidak mengatakan “insya allah” . lalu yang terjadi yakni hanya ada seorang dari istri steinya yang melahirkan anak, itupun seorang anak perempuan yang cacat tubuhnya. Dalam kasus lain, daus di ajak/diundang temannya untuk menghadiri pesta ulang tahunnya, kemudian daus menjawab insyaallah saya akan datang. Dalam hati daus sebenarnya ia tidak bisa datang karena sudah ada janji dengan temannya yang lain. Namun karena tidak enak menolak dan takut melukai hatinya maka ia menjawab dengan menambahkan jawaban insya allah.
Dari contoh kasus diatas, dapat di tarik kesimpulan bahwa banyak orang yang hidup di zaman sekarang ini dan di daerah tertentu yang salah mengartikan atau menggunakan kata insya allah ketika hendak menjawab permintaan dari seseorang dan atau lupa mengucap kata insyaallah ketika hendak berbuat/berencana melakukan sesuatu. Maka dari itu alasan memilih hadist ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui arti yang sebenarnya dari kata insyaallah.


B.     Landasan Hukum
Kasus ini bertentangan dengan ayat al-quran surah al-kahfi ayat 23-24 yang artinya: “dan jangan sekali kali kamu mengatakan terhadap sesuatu, sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi, kecuali dengan menyebut insya allah” (Q.S Al-Kahfi 23-24).


















BAB II
PEMBAHASAN
                     A.            Hadist dan Terjemah
Hadist:
                     B.            و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ بْنُ هَمَّامٍ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ لَأُطِيفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى سَبْعِينَ امْرَأَةً تَلِدُ كُلُّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ غُلَامًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقِيلَ لَهُ قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَلَمْ يَقُلْ فَأَطَافَ بِهِنَّ فَلَمْ تَلِدْ مِنْهُنَّ إِلَّا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ نِصْفَ إِنْسَانٍ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ وَكَانَ دَرَكًا لِحَاجَتِهِ
Terjemah:
            Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq bin Hammam telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari Ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata, "Sulaiman bin Daud pernah berkata, 'Sungguh aku akan menggilir tujuh puluh isteriku dalam semalam, yang nantinya masing-masing mereka akan melahirkan anak yang akan berjuang di jalan Allah, maka dikatakan kepadanya, 'Ucapkanlah Insya Allah'. Namun dia tidak mengucapannya, dan dia tetap menggilir mereka semua. Ternyata tidak ada seorang pun dari mereka yang melahirkan kecuali satu orang yang melahirkan anak yang cacat." Abu Hurairah melanjutkan, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya dia mengucapkan Insya Allah, maka dia tidak akan melanggar sumpahnya dan akan mendapatkan apa yang dihajatkannya."
H.R Muslim (Lidwa)
Kitab : Sumpah
Bab : Pengecualian
No. Hadist : 3125





                     C.             Jalur Sanad
Abdur Rahman bin Shakhr >> Thawus bin Kaisan>> Abdullah bin Thawus bin
Kaisan
>> Ma'mar bin Raosyid>> Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi >> Abdul Hamid bin Humaid bin Nashr

D.        Hadis Pembanding
           حَدَّثَنِي مَحْمُودٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ عَلَيْهِمَا السَّلَام لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ بِمِائَةِ امْرَأَةٍ تَلِدُ كُلُّ امْرَأَةٍ غُلَامًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ لَهُ الْمَلَكُ قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَلَمْ يَقُلْ وَنَسِيَ فَأَطَافَ بِهِنَّ وَلَمْ تَلِدْ مِنْهُنَّ إِلَّا امْرَأَةٌ نِصْفَ إِنْسَانٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ وَكَانَ أَرْجَى لِحَاجَتِهِ


   

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Di lihat dari segi penyandarannya hadits ini termasuk hadits Mauquf yaitu adalah perkataan, perbuatan atau taqrir yang disandarkan kepada seorang sahabat.
Dilihat dari segi kualitas periwayat, hadits ini diriwayatkan oleh beberapa perawi dan kualitas perawinya tsiqoh. Maka dapat disimpulkan bahwa hadits ini adalah hadits shahih.
Sedang dilihat dari segi jumlah jalur sanad, hadits ini hanya terdiri dari 1 jalur sanad. Maka hadits ini adalah hadits gharib

 LAMPIRAN
A.    Biografi dan Komentar Ulama
                                            i.            Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Shakhr
Kalangan : Shahabat
Kuniyah : Abu Hurairah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 57 H
Ulama: ibnu hajar Al Asqolani
Komentar: Sahabat
                                          ii.            Nama Lengkap : Thawus bin Kaisan
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
Wafat : 106 H
Ulama                                            Komentar
Yahya bin Ma'in                            Tsiqah
Abu Zur'ah                                    Tsiqah
Asqalani                                        tsiqah faqih fadlil

                                        iii.            Nama Lengkap : Abdullah bin Thawus bin Kaisan
Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
Kuniyah : Abu Muhammad
Negeri semasa hidup : Yaman
Wafat : 132 H
Ulama                                            Komentar
Abu Hatim                                    Tsiqah
An Nasa'i                                      Tsiqah
Al 'Ajli                                          Tsiqah
Ad Daruquthni                              tsiqah ma`mun  
Ibnu Hibban                                  disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar Al Atsqalani                tsiqah fadlil

                                        iv.            Nama Lengkap : Ma'mar bin Raosyid
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kuniyah : Abu 'Urwah
Negeri semasa hidup : Yaman
Wafat : 154 H

                                          v.            Nama Lengkap : Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi'
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Bakar
Negeri semasa hidup : Yaman
Wafat : 211 H

                                        vi.            Nama Lengkap : Abdul Hamid bin Humaid bin Nashr
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Muhammad
Negeri semasa hidup : Himsh
Wafat : 249 H














Tidak ada komentar:

Posting Komentar