Minggu, 14 Juni 2015

Haramnya khamer, judi, Mizr (sejenis minuman keras dari jelai), Qinniin (sejenis permainan judi bangsa Romawi) dan Kubah (permainan dadu)




Biografi Perawi Hadits: Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim
Nama
Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim
Kalangan
Shahabat
Nasab
Al Qurasyiy Al Hasyimiy
Kuniyah
Abu Al 'Abbas
Negeri Hidup
Marur Rawdz
Negeri Wafat
Tha'if
Tahun Wafat
-
Komentar Ulama
Ibnu Hajar Al Atsqalani
: Shahabat
Adz Dzahabi
: Shahabat

Biografi Perawi Hadits: Qais bin Habtar
Nama
Qais bin Habtar
Kalangan
Tabi'in kalangan biasa
Nasab
At tamimiy Al Kufiy
Kuniyah
Negeri Hidup
Jazirah
Negeri Wafat
-
Tahun Wafat
-
Komentar Ulama
Abu Zur'ah
: Tsiqah
An Nasa'i
: Tsiqah
Ibnu Hibban
: disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hazm
: majhul
Ibnu Hajar al 'Asqalani
: Tsiqah

Biografi Perawi Hadits: Abdul Karim bin Malik
Nama
Abdul Karim bin Malik
Kalangan
Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
Nasab
Al Jazari Al Hadlramiy
Kuniyah
Abu Sa'id
Negeri Hidup
Jazirah
Negeri Wafat
-
Tahun Wafat
-
Komentar Ulama
Ahmad bin Hambal
: tsiqah tsabat
Yahya bin Ma'in
: tsiqah tsabat
Ibnu Sa'd
: Tsiqah
Abu Zur'ah
: Tsiqah
An Nasa'i
: Tsiqah
Al Bazzar
: Tsiqah
Ad Daruquthni
: Tsiqah
Ibnu Numair
: Tsiqah
At Tirmidzi
: Tsiqah
Ibnu Abdil Barr
: tsiqah ma`mun
Ibnu Hajar al 'Asqalani
: tsiqah mutqin
Adz Dzahabi
: Hafizh
Biografi Perawi Hadits: Ubaidullah bin 'Amru bin Abi Al Walid
Nama
Ubaidullah bin 'Amru bin Abi Al Walid
Kalangan
Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Nasab
Al Asadiy Al Jazariy
Kuniyah
Abu Wahab
Negeri Hidup
Syam
Negeri Wafat
Riqqah
Tahun Wafat
-
Komentar Ulama
Adz Dzahabi
: Hafizh
An Nasa'i
: tsiqah
Yahya bin Ma'in
: Tsiqah
Abu Hatim
: shalihul hadits
Al 'Ajli
: mentsiqahkannyanya
Ibnu Hibban
: disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar
: tsiqah faqih imam

Biografi Perawi Hadits: Zakariya bin 'Adiy bin Ash Shalt
Nama
Zakariya bin 'Adiy bin Ash Shalt
Kalangan
Tabi'ul Atba' kalangan tua
Nasab
At Taymiy
Kuniyah
Abu Yahya
Negeri Hidup
Kufah
Negeri Wafat
Baghdad
Tahun Wafat
-
Komentar Ulama
Yahya bin Ma'in
: la ba`sa bih
Ibnu Kharasy
: Tsiqah
Adz Dzahabi
: Alhafidz
Ibnu Hajar al 'Asqalani
: Tsiqah jalil

Penguat:



حَدَّثَنَاأَبُوالنَّضْرِحَدَّثَنَاالْفَرَجُحَدَّثَنَاإِبْرَاهِيمُبْنُعَبْدِالرَّحْمَنِبْنِرَافِعٍعَنْأَبِيهِعَنْعَبْدِاللَّهِبْنِعَمْرٍوقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِنَّاللَّهَحَرَّمَعَلَىأُمَّتِيالْخَمْرَوَالْمَيْسِرَوَالْمِزْرَوَالْقِنِّينَوَالْكُوبَةَوَزَادَلِيصَلَاةَالْوَتْرِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Al Faraj] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abdirrahman bin Rafi'] dari [bapaknya], dari [Abdullah bin Amr] dia berkata; Rasulullah SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku yaitu, khamer, judi, Mizr (sejenis minuman keras dari jelai), Qinniin (sejenis permainan judi bangsa Romawi) dan Kubah (permainan dadu)."

Sanad:

Penguat:

Biografi Perawi Hadits: Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il
Nama                          : Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il
Kalangan                   : Shahabat
Nasab                         : As Sahmiy Al Qurasyiy
Kuniyah                     : Abu Muhammad
Negeri Hidup             : Maru
Negeri Wafat             : Tha'if
Tahun Wafat             : -
Komentar Ulama
Ibnu Hajar Al Atsqalani
: Shahabat
Adz Dzahabi
: Shahabat
Biografi Perawi Hadits: Abdur Rahman bin Rafi'
Nama                          : Abdur Rahman bin Rafi'
Kalangan                   : Tabi'in kalangan biasa
Nasab                         : At Tanukhiy
Kuniyah                     : Abu Al Jahm
Negeri Hidup             : Maru
Negeri Wafat             : -
Tahun Wafat             : -
Komentar Ulama
Al Bukhari
: haditsnya mungkar
As Saji
: fihi nazhar
Ibnu Hajar al 'Asqalani
: dla'if
Adz Dzahabi
: mungkarul hadits
Biografi Perawi Hadits: Ibrahim bin 'Abdur Rahman bin Rafi'
Nama                          : Ibrahim bin 'Abdur Rahman bin Rafi'
Kalangan                   : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
Nasab                         : Al Hadlramiy
Kuniyah
Negeri Hidup             : -
Negeri Wafat             : -
Tahun Wafat             : -
Komentar Ulama

: majhul
Biografi Perawi Hadits: Faraj bin Fadlolah bin An Nu'man
Nama                          : Faraj bin Fadlolah bin An Nu'man
Kalangan                   : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Nasab                         : At Tanukhiy Al Qudlo'iy
Kuniyah                     : Abu Fadlolah
Negeri Hidup             : Syam
Negeri Wafat             : Baghdad
Tahun Wafat             : -
Komentar Ulama
Ahmad bin Hambal
: Tsiqah
Yahya bin Ma'in
: dla'iful hadits
Yahya bin Sa'id
: mungkarul hadits
An Nasa'i
: dla'if
Abu Hatim
: Shaduuq
Ibnu Hajar al 'Asqalani
: dla'if
Ad Daruquthni
: Mendhoifkan
Biografi Perawi Hadits: Hasyim bin Al Qasim bin Muslim bin Miqsam
Nama                          : Hasyim bin Al Qasim bin Muslim bin Miqsam
Kalangan                   : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Nasab                         : Al Laitsiy Al Khurasaniy
Kuniyah                     : Abu AN Nadlor
Negeri Hidup             : Baghdad
Negeri Wafat             : Baghdad
Tahun Wafat             : -
Komentar Ulama
Yahya bin Ma'in
: Tsiqah
Ibnul Madini
: Tsiqah
Ibnu Sa'd
: Tsiqah
Abu Hatim
: Tsiqah
Al 'Ajli
: Tsiqah
Ibnu Qani'
: Tsiqah
Ibnu Abdil Barr
: Shaduuq
An Nasa'i
: la ba`sa bih
Hakim
: hafidz tsabat
Ibnu Hajar al 'Asqalani
: tsiqah tsabat
Adz Dzahabi
: tsiqoh hafidz
Dalam masalah permainan, ada kebebasan memilih selama tidak melakukan yang dilarang Islam. Ada satu permainan yang tersebar di tengah kaum  muslimin, namun Islam melarang permainan tersebut. Yaitu, dadu.Sudah sangat ma’ruf.Ketika bermain kartu, bermain monopoli, dadu-lah yang digunakan.Namun Islam sebenarnya melarang permainan yang satu ini. Sebagaimana dibuktikan dalam hadits-hadits yang akan disebutkan dalam tulisan kali ini.
Hukum Bermain Dadu
Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu yaitu ulama Hambali, Hanafi, Maliki dan kebanyakan ulama Syafi’i. Sebagian ulama lain menyatakan makruh, yaitu Abu Ishaq Al Maruzi yang merupakan ulama Syafi’iyah.
Dalil-dalil yang mendukung ulama yang mengharamkan,
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).
Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16).Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).
عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ».
Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى ».
Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370.Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).
Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).
Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil.Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan” (QS. Yunus: 32).  Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).
Sedangkan sebagian ulama menganggap boleh bermain dadu.Di antara hujjahnya adalah dari perbuatan Ibnul Musayyib.Namun kisah ini tidak shahih dan tidak tegas.Itu hanyalah kisah dari ahlu batil.Jika itu pun shahih, maka perbuatan Ibnul Musayyib tidak bisa mengalahkan dalil-dalil larangan yang dikemukakan di atas.
Bertaruh dalam Bermain Dadu
Jika sudah jelas bahwa hukum bermain dadu itu haram, maka memasang taruhan dalam permainan dadu pun haram.Bahkan termasuk dalam maysir. Bahkan para ulama sepakat akan haramnya memasang taruhan dalam permainan dadu.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat perbuatan maysir.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan maysir itu lebih berbahaya dari riba.Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci.Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)
Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.”(Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu.Dua permainan ini disebut maysir.
Namun mengenai permainan catur sendiri ada perselisihan ulama mengenai larangannya. Insya Allah akan dikaji oleh Rumasyho.com dalam kesempatan lainnya.
Nasehat
Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Lihatlah bagaimana contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.Abu Bakr berkata,
لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ
”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebaliknya jika itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya. Itulah teladan yang mesti kita contoh.
Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَاللَّعِبُ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .
“Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi).Demikian pendapat kebanyakan ulama.Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).
Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk

Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H
www.rumaysho.com

Hadits Abudaud 4287

حَدَّثَنَاعَبْدُاللَّهِبْنُمَسْلَمَةَعَنْمَالِكٍعَنْمُوسَىبْنِمَيْسَرَةَعَنْسَعِيدِبْنِأَبِيهِنْدٍعَنْأَبِيمُوسَىالْأَشْعَرِيِّأَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَمَنْلَعِبَبِالنَّرْدِفَقَدْعَصَىاللَّهَوَرَسُولَهُ
Siapa yg bermain-main dgn dadu, maka ia telah bermaksiat kepada Allah & Rasul-Nya. [HR. Abudaud No.4287].

Hadits Abudaud 4288

حَدَّثَنَامُسَدَّدٌحَدَّثَنَايَحْيَىعَنْسُفْيَانَعَنْعَلْقَمَةَبْنِمَرْثَدٍعَنْسُلَيْمَانَبْنِبُرَيْدَةَعَنْأَبِيهِعَنْالنَّبِيِّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَمَنْلَعِبَبِالنَّرْدَشِيرِفَكَأَنَّمَاغَمَسَيَدَهُفِيلَحْمِخِنْزِيرٍوَدَمِهِ
Barangsiapa bermain-main dgn dadu, maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging & darah babi. [HR. Abudaud No.4288].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar