Minggu, 14 Juni 2015

Mencium Tanpa Syahwat Diperbolehkan Bagi Orang Yang Berpuasa



HADITS TAHLILI




“Mencium Tanpa Shahwat Diperbolehkan Bagi Orang Yang Berpuasa”

Disusun Oleh :
1.                  Abdul Muadz (4715132630)
2.                  Adam Fikri Fahmi (4715131249)

Jurusan Ilmu Agama Islam
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Jakarta
2015


BAB I
PENDAHULUAN
1.                  Latar Belakang
Pada zaman sekarang ini kata dari mencium itu hamper dalam setiap kalangan dapat mengetahui makna dari kata tersebut. Apalagi kalo kita lihat dikalahhangan remaja/ pemuda saat ini, bagi mereka itu kata mencium itu sudah lumrah dan hal yang biasa dalam diri mereka untuk melakukan perbutan hal tersebut. Padahal kalau mereka mengetahui batasan-batasn mencium dalam ilmu fiqh. Maka mereka tidak akan sembarangan untuk melakukan ciuman yang berlebihan kelain lawan jenisny. Nah, sekarang kita akan membahas tentang “Mencium Tanpa Shahwat Diperbolehkan Bagi Orang Yang Berpuasa”
Dalam masalah ini banyak sekali pendapat-pendapat dari para ‘Alimul ‘ulama dalam menanggapi masalah ini, seperti perkataan-perketaan dari empat mazhab, imam syafi’I, imam hambali, imam hanafi dan imam maliki. Mereka sepakat bahwa mencium bagi orang yang berpuasa dengan tanpa shahwat tidak akan membatalkan puasa tersebut. Akan tetapi, menurut ulama seperti Al-Khathtabi yang dari riwayat Ibnu Mas’ud dan Sa’id Al-Musayyab, yang mencium pada seorang yang berpuas menurut mereka maka orang tersebut harus mengqada puasanya.
Dari pemabahasan diatas merupakan masalah-masalah yang sangat perlu diperhatikan bagi seorang umat muslim. Karena masalah ini bagi orang awam dan dimasyarakat kita sudah menganggap masalah seperti ini sebagai masalah yang sepele atau lumrah. Maka dari itu kami sengaja memilih dan mengangkat tema ini yaitu dengan “Mencium Tanpa Shahwat Diperbolehkan Bagi Orang Yang Berpuasa”. Supaya akan menjadikan masyarakat luas agar memahami masalah yang sepele ini tetapi sangat vital untuk se sah-an dari ibadah kita.


BAB II
PEMBAHASAN
1.                  Hadits dan Terjemah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Zinad dari Ali bin Al Husain dari Aisyah radliallahu 'anha, bahwasanya; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium isterinya padahal beliau sedang berpuasa."
2.                  Jalur Sanad
3.                  Hadits Pembanding dan Terjemah
                             حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُنِي وَهُوَ صَائِمٌ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْلِكُ إِرْبَهُ

Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Ubaidullah bin Umar dari Al Qasim dari Aisyah radliallahu 'anha, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menciumku saat beliau sedang berpuasa. Maka adakah diantara kalian yang mampu mengendalikan nafsunya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mampu mengendalikannya."
                                   





















BAB III
PENUTUP
1.                  Kesimpulan
Dari Hadits tersebut dan penguatan hadits tersebut dapatlah disimpulkan bahwa ketika Nabi mencium istrinya disaat sedang berpuasa, bukanlah dilihat dari secara dzohirnya semata, melainkan banyak melalui pertimbangan-pertimbangan dan penjelasan-penjelasan tentang masalah ini. Seperti, perkataan ‘Aisyah ra. Dan pendapat para Ulama dalam menentukan hukum ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar